Kamis, 10 November 2022

Keterkaitan Kompetensi dan Kewenangan Personel Bandar Udara

 


Sobat Aviasi, Personel Bandar Udara dalam menjalankan tugasnya harus memiliki kewenangan. Sebelum adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, personel Bandar Udara wajib memiliki Lisensi Personel Bandar Udara sebagai bukti atas kepemilikan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, dan setelah adanya UU Cipta kerja tersebut dan di perkuat dengan adanya PM. 37 Tahun 2021 tentang Personel Bandar Udara, maka untuk dapat melaksanakan tugasnya Personel Bandar Udara cukup hanya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi. Jadi antara Kompetensi dan Kewenangan memiliki hubungan yang erat.

Untuk memudahkan memahami, silahkan dilihat gambar flow chart diatas. Pada bagian bawah, terlihat bahwa pada saat Personel Bandar Udara yang baru di rekrut dan belum memiliki kompetensi maka dia belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugasnya. Personel tersebut lalu mengikuti diklat kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaaanya. Misalkan Personel Listrik Bandar Udara saat baru masuk kerja di lokasi kerja terdapat peralatan Genset. Karena dia belum memiliki kewenangan untuk mengoperasikan dan memelihara peralatan genset tersebut, maka Kepala Bandar Udara akan mengikut sertakan personel yang bersangkutan pada Diklat Kompetensi Genset (Diklat awal/initial). Perlu diingat bahwa Diklat tersebut harus dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang memperoleh izin penyelenggaraan Diklat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau biasa kita kenal dengan Approved Training.

Untuk selanjutnya bisa kita lihat pada gambar bagian atas, setelah personel memperoleh sertifikat kompetensi, maka personel tersebut sudah memiliki kewenangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam hal ini memperoleh kewenangan mengoperasikan dan memilihara peralatan Genset. Personel sudah bisa bekerja dengan tenang dan yang perlu diingat lagi bahwa personel dibatasi dengan dua bidang pekerjaan. Bila saat ini dia berada di bidang listrik Bandar Udara maka dia boleh bekerja di bidang Elektronika Bandar Udara. Masing masing bidang ini memiliki kompetensi masing masing, insya Allah nanti akan kita bahas lagi. 

Dalam rangka menjaga kompetensi tetap up to date, maka personel bandar udara diwajibkan untuk mengikuti penyegaran (refreshment) per 2 (dua) tahun sekali di lembaga Diklat (Approved Training), dengan harapan dari penyegaran ini personel yang bersangkutan akan terus terjaga kompetensinya sesuai perkembangan terkini.

Sobat aviasi, bila ini dilakukan secara berkelanjutan maka personel dalam melaksanakan tugasnya akan lebih efektif dan berdayaguna, mengingat personel yang bersangkutan saat mengoperasikan peralatan sudah dibekali dengan kompetensi (Competency Based) dan terus di maintance per 2 Tahun sekali untuk mengikut penyegaran. Terus semangat dan salam Jagataviasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kode Referensi Bandar Udara

  Apa kabar sobat aviasi... Pada saat kita akan merancang fasilitas di Bandar Udara untuk melayani operasional pesawat udara, maka kita haru...