Sobat Aviasi, dibalik layar dari kesuksesan operasional Bandar Udara terdapat sosok yang amat penting dalam memegang peranan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Fasilitas Bandar Udara. Dialah Personel Bandar Udara, sosok yang berhubungan langsung dengan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas, di tangan merekalah keselamatan dipertaruhkan. Jenis Personel Bandar Udara ada apa aja ??? yuk kita simak..
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor : PP 32 Tahun 2020 ada 13 Jenis Personel Bandar Udara, yaitu :
- Personel Teknik Bandar Udara;
- Personel Elektronika Bandar Udara;
- Personel Listrik Bandar Udara;
- Personel Mekanikal Bandar Udara;
- Personel Pelayanan Pergerakan Sisi Udara;
- Personel Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara;
- Personel Pemandu Parkir Pesawat Udara;
- Personel Pelayanan Garbarata;
- Personel Pengelola dan Pemantau Lingkungan;
- Personel Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran;
- Personel Salvage;
- Personel Pelayanan Pendaratan Helikopter; dan
- Personel Keamanan Penerbangan.
Just informasi buat sobat aviasi bahwa untuk personel point 1 s/d 12 itu pembina teknisnya ada di Direktorat Bandar Udara dan untuk personel di point 13 pembina teknisnya ada di Direktorat Keamanan Penerbangan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 37 Tahun 2021 tentang Lisensi Personel Bandar Udara bahwa Personel Bandar Udara wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, yaitu personel di point 1 s/d 12. Dan khusus personel Keamanan Penerbangan wajib memiliki Lisensi.
Untuk kualifikasi dan standar kompetensinya akan kita kupas di artikel lainnya.
Terima kasih
Salam Jagat Aviasi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar