Senin, 14 November 2022

Kode Referensi Bandar Udara

 


Apa kabar sobat aviasi...

Pada saat kita akan merancang fasilitas di Bandar Udara untuk melayani operasional pesawat udara, maka kita harus mengetahui 2 hal yang amat fundamental, yaitu ketahui pesawat terkritis / terbesar yang akan dilayani (Critical Aircraft) dan ketahui Kode Referensi Bandar Udara. Bila kita sudah mengetahui kedua hal ini, maka untuk menentukan spesifikasi fasilitas bandar udara akan terasa mudah. Apa hubungan pesawat terkritis dan kode referensi bandar udara ? bagaimana cara menentukan kode referensi bandar udara tersebut ? dan bagaimana cara menggunakan kode tersebut untuk menentukan fasilitas di bandar udara ? Yuk disimak berikut ...

Definisi

Kode Referensi Bandar Udara (Aerodrome Reference Code) adalah kode huruf atau angka di dalam elemen yang dipilih untuk tujuan desain fasilitas Bandar Udara yang disediakan untuk melayani pesawat udara terkritis. 


Manfaat

Kode Referensi Bandar Udara bermanfaat untuk Penyelenggara Bandar Udara dalam merancang Fasilitas Bandar Udara yang akan digunakan untuk melayani Pesawat Udara terkritis (terbesar) yang akan beroperasi di Bandar Udara tersebut.


Elemen Kode

Kode ini terdiri dari 2 elemen yang terkait dengan karakteristik dan dimensi kinerja pesawat udara, yaitu :

Elemen 1 adalah angka berdasarkan panjang runway untuk digunakan pesawat udara (Kode Angka / Code Number), sebagaimana tertuang pada tabel kode angka berikut :


Elemen 2, adalah huruf berdasarkan lebar sayap pesawat udara (Kode Huruf / Code Letter), sebagaimana tertuang pada tabel kode huruf berikut :




Contoh Penggunaan Kode Referensi Bandar Udara

Misalkan Bandar Udara A akan digunakan untuk melayani Pesawat Udara Terbesar / terkritis dengan data pesawat sebagai berikut :

  • Model Pesawat : Airbus A320-200
  • Aeroplance Reference Field Length (m) : 2.025
  • Wingspan/bentang sayap (m) : 34.1
  • Outer Main Gear Wheel Span (m) : 8.9le

Berdasarkan data pesawat terkritis tersebut dapat kita tentukan Kode Referensi Bandar Udara sebagai berikut :

Kode Angka : 4 -->  (1800 m dan lebih)

Kode Huruf : C --> (24 m dan lebih tapi tidak sampai 36 m)

sehingga Kode Referensi Bandar Udara = 4C


Maka untuk menentukan fasilitas lainnya seperti runway, taxiway, bahu runway, dan lainnya harus menggunakan standar kode referensi 4C. 

Misalkan kita akan menentukan panjang dan lebar runway, maka dengan kode 4C panjang dan lebar runway yang aman untuk digunakan pesawat terkritis A320-200 dapat kita tentukan sebagai berikut :

Panjang Runway : minimal 2.025 m untuk kebutuhan jarak terpendek pada kondisi standard (berat maksimum, sea level, std day, A/C off, runway dry with no slope). Pada kondisi tertentu diatas sea level maka akan terdapat perhitungan lanjut.  Misalkan ditentukan panjang runway 2500 m, sudah memenuhi minimal bila dalam kondisi berat maksimum, sea level, std day, A/C off, runway dry with no slope.

Lebar Runway : untuk menentukan lebar runway dapat melihat tabel berikut :


Dengan kode 4C, maka dari tabel penentuan lebar runway diatas, dapat kita tentukan sebagai berikut :
Pada kolom kode nomor kita warnai angka 4, dan dari OMWGS kita tandai untuk yang memiliki range 6 m sampai 9 m, hal ini karena OMWGS pesawat kritis adalah 8.9 m. Setelah kita tandai keduanya maka terdapat titik temu di angka 45 m. Dengan demikian maka Lebar Runway yang diperlukan adalah 45 m.



Kesimpulan :
Untuk melayani pesawat terkritis A320-200 diperlukan Runway yang safe yaitu dengan panjang 2500 m dan lebar runway 45 m. Dengan demikian, dari kode referensi bandar udara kita dapat dengan mudah menentukan panjang dan lebar runway. Untuk menentukan dimensi taxiway dan fasilitas lainnya dapat kita gunakan kode ini. 

Demikian sobat aviasi , semoga bermanfaat.

Jumat, 11 November 2022

Declared Distances

 



Sobat Aviasi, Diclared Distances sangat diperlukan oleh seorang pilot untuk mengetahui jarak yang tersedia di runway untuk melakukan pendaratan dan lepas landas. Biasanya informasi Diclared Distances ini sudah tersedia di Aeronautical Information Publication (AIP). Sebenarnya apa sih Declared Distances itu dan kenapa ini sangat penting bukan hanya oleh Pilot tapi juga oleh seluruh pihak di Bandar Udara ? langsung saja disimak..

Pengertian Declared Distances

Declared Distances adalah jarak-jarak operasional yang diberitahukan kepada penerbang untuk tujuan take-off, landing atau pembatalan take-off dengan aman. Jarak ini digunakan untuk menentukan apakah runway cukup untuk take-off atau landing seperti yang diinginkan atau untuk menentukan beban maksimum yang diijinkan untuk landing atau take-off. Biasanya jarak disajikan dalam satuan meter.

Perhitungan Declared Distances

Declared Distances harus dihitung sesuai dengan hal berikut ini :

1. Take-off Run Available (TORA)

Take-off run available (TORA) didefinisikan sebagai panjang runway yang tersedia bagi pesawat udara untuk meluncur di permukaan pada saat take-off. Pada umumnya ini adalah panjang runway keseluruhan dari runway, tidak termasuk stopway (SWY) atau clearway (CWY).

Rumusnya : TORA = Panjang Runway


2. Take-Off Distance Available (TODA)

Take-off Distance Available (TODA) didefinisikan sebagai jarak yang tersedia bagi pesawat udara untuk menyelesaikan ground run, lift-off dan initial climb hingga 35 ft. Pada umumnya ini adalah panjang keseluruhan runway ditambah panjang Clearway (CWY). Jika tidak ada CWY yang ditentukan, bagian dari runway strip antara ujung runway dan ujung runway strip dimasukkan sebagai bagian dari TODA. Setiap TODA harus disertai dengan gradien take off bebas hambatan (obstacle clear take-off gradient) yang dinyatakan dalam persen.

Rumusnya : TODA = TORA + CWY


3. Accelerate-Stop Distance Available (ASDA)

Accelerate-Stop Distance Available (ASDA) didefinisikan sebagai panjang jarak meluncur take off yang tersedia (length of the take-off run available) ditambah panjang Stopway (SWY). CWY tidak termasuk di dalamnya.

Rumusnya : ASDA = TORA + SWY


4. Landing Distance Available (LDA)

Landing Distance Available (LDA) di definisikan sebagai panjang dari runway yang tersedia untuk meluncur pada saat pendaratan pesawat udara. LDA dimulai dari runway threshold. Baik SWY maupun CWY tidak termasuk di dalamnya.

Rumusnya : LDA = Panjang RWY (jika threshold tidak digantikan)


Ilustrasi Gambar Penerapan Diclared Distances

Sobat aviasi, untuk mempermudah pemahaman kita tentang Declared Distances ini, berikut ini beberapa contoh gambar ilustrasinya :





Contoh Perhitungan Declared Distances

Pada Bandar Udara A, terdapat kondisi permukaan runway dengan layout sebagai berikut :



Pada Bandar Udara B, terdapat kondisi permukaan runway dengan layout sebagai berikut :


Untuk menentukan Declared Distances dari kedua Bandar Udara diatas dituangkan dalam tabel berikut :

Catatan :
Untuk menghitung diclared distance, kita harus melihat per arah dari sisi mata pilot.  Misalkan pada tabel diatas, kita akan mengisi untuk runway 09. Maka kita lihat pada layout Bandar Udara A dengan membayangkan mata pilot dari arah 09 menunju 027. Selanjutnya tinggal dihitung sesuai rumus diatas.

Demikian sobat aviasi, bila ada yang kurang jelas silahkan bisa di share di kolom komentar. Selamat beraktifitas dan salam sehat


Sumber referensi :
KP. 326 Tahun 2019 tentang Standar Teknis dan Operasonal Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil-Bagian 139 (Manual of Standard CASR - Part 139) Volume I Bandar Udara (Aerodrome)

Kamis, 10 November 2022

Keterkaitan Kompetensi dan Kewenangan Personel Bandar Udara

 


Sobat Aviasi, Personel Bandar Udara dalam menjalankan tugasnya harus memiliki kewenangan. Sebelum adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, personel Bandar Udara wajib memiliki Lisensi Personel Bandar Udara sebagai bukti atas kepemilikan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, dan setelah adanya UU Cipta kerja tersebut dan di perkuat dengan adanya PM. 37 Tahun 2021 tentang Personel Bandar Udara, maka untuk dapat melaksanakan tugasnya Personel Bandar Udara cukup hanya dengan memiliki Sertifikat Kompetensi. Jadi antara Kompetensi dan Kewenangan memiliki hubungan yang erat.

Untuk memudahkan memahami, silahkan dilihat gambar flow chart diatas. Pada bagian bawah, terlihat bahwa pada saat Personel Bandar Udara yang baru di rekrut dan belum memiliki kompetensi maka dia belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugasnya. Personel tersebut lalu mengikuti diklat kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaaanya. Misalkan Personel Listrik Bandar Udara saat baru masuk kerja di lokasi kerja terdapat peralatan Genset. Karena dia belum memiliki kewenangan untuk mengoperasikan dan memelihara peralatan genset tersebut, maka Kepala Bandar Udara akan mengikut sertakan personel yang bersangkutan pada Diklat Kompetensi Genset (Diklat awal/initial). Perlu diingat bahwa Diklat tersebut harus dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang memperoleh izin penyelenggaraan Diklat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau biasa kita kenal dengan Approved Training.

Untuk selanjutnya bisa kita lihat pada gambar bagian atas, setelah personel memperoleh sertifikat kompetensi, maka personel tersebut sudah memiliki kewenangan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam hal ini memperoleh kewenangan mengoperasikan dan memilihara peralatan Genset. Personel sudah bisa bekerja dengan tenang dan yang perlu diingat lagi bahwa personel dibatasi dengan dua bidang pekerjaan. Bila saat ini dia berada di bidang listrik Bandar Udara maka dia boleh bekerja di bidang Elektronika Bandar Udara. Masing masing bidang ini memiliki kompetensi masing masing, insya Allah nanti akan kita bahas lagi. 

Dalam rangka menjaga kompetensi tetap up to date, maka personel bandar udara diwajibkan untuk mengikuti penyegaran (refreshment) per 2 (dua) tahun sekali di lembaga Diklat (Approved Training), dengan harapan dari penyegaran ini personel yang bersangkutan akan terus terjaga kompetensinya sesuai perkembangan terkini.

Sobat aviasi, bila ini dilakukan secara berkelanjutan maka personel dalam melaksanakan tugasnya akan lebih efektif dan berdayaguna, mengingat personel yang bersangkutan saat mengoperasikan peralatan sudah dibekali dengan kompetensi (Competency Based) dan terus di maintance per 2 Tahun sekali untuk mengikut penyegaran. Terus semangat dan salam Jagataviasi.


Jenis Personel Bandar Udara


Sobat Aviasi, dibalik layar dari kesuksesan operasional Bandar Udara terdapat sosok yang amat penting dalam memegang peranan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Fasilitas Bandar Udara. Dialah Personel Bandar Udara, sosok yang berhubungan langsung dengan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas, di tangan merekalah keselamatan dipertaruhkan. Jenis Personel Bandar Udara ada apa aja ??? yuk kita simak..
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor : PP 32 Tahun 2020 ada 13 Jenis Personel Bandar Udara, yaitu :
  1. Personel Teknik Bandar Udara;
  2. Personel Elektronika Bandar Udara;
  3. Personel Listrik Bandar Udara;
  4. Personel Mekanikal Bandar Udara;
  5. Personel Pelayanan Pergerakan Sisi Udara;
  6. Personel Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara;
  7. Personel Pemandu Parkir Pesawat Udara;
  8. Personel Pelayanan Garbarata;
  9. Personel Pengelola dan Pemantau Lingkungan;
  10. Personel Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran;
  11. Personel Salvage;
  12. Personel Pelayanan Pendaratan Helikopter; dan
  13. Personel Keamanan Penerbangan.
Just informasi buat sobat aviasi bahwa untuk personel point 1 s/d 12 itu pembina teknisnya ada di Direktorat Bandar Udara dan untuk personel di point 13 pembina teknisnya ada di Direktorat Keamanan Penerbangan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 37 Tahun 2021 tentang Lisensi Personel Bandar Udara bahwa Personel Bandar Udara wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, yaitu personel di point 1 s/d 12. Dan khusus personel Keamanan Penerbangan wajib memiliki Lisensi.

Untuk kualifikasi dan standar kompetensinya akan kita kupas di artikel lainnya.

Terima kasih

Salam Jagat Aviasi..

Kode Referensi Bandar Udara

  Apa kabar sobat aviasi... Pada saat kita akan merancang fasilitas di Bandar Udara untuk melayani operasional pesawat udara, maka kita haru...